di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
Juga dikenal sebagai: PP 21/1970 · PP No. 21 Tahun 1970 · PP Nomor 21 Tahun 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan diterbitkan dengan latar belakang untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi hutan Indonesia secara lestari dalam rangka pembangunan ekonomi nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan seiring dengan perkembangan investasi di bidang kehutanan.
Peraturan ini mengatur mengenai hak pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan. Hak pengusahaan hutan diberikan kepada Badan Hukum Indonesia untuk mengusahakan hutan, termasuk penebangan, permudaan, pemeliharaan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan berdasarkan rencana karya pengusahaan hutan. Hak pemungutan hasil hutan diberikan untuk menebang di areal hutan terbatas dan mengambil kayu serta hasil hutan lainnya dalam jumlah tertentu.
Beberapa ketentuan substansial meliputi: