Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1975 tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan

Juga dikenal sebagai: PP 18/1975 · PP No. 18 Tahun 1975 · PP Nomor 18 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 1975Tanggal Penetapan:12 Mei 1975
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 1975
Tanggal Penetapan12 Mei 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peranan pengusaha nasional dalam sektor kehutanan dengan mempercayakan penguasaan Hak Pengusahaan Hutan kepada perusahaan nasional. Hal ini dilakukan karena modal asing dianggap sebagai pelengkap modal nasional, dan dengan perkembangan saat ini, pengusaha nasional di bidang kehutanan dapat diberikan peranan yang lebih besar.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa Hak Pengusahaan Hutan dapat diberikan kepada perusahaan milik negara dan perusahaan swasta nasional berbentuk Perseroan Terbatas. Penyimpangan dari ketentuan ini hanya dapat dilakukan oleh Presiden jika dianggap perlu.

(-)

(-)