di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1975 tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
Juga dikenal sebagai: PP 18/1975 · PP No. 18 Tahun 1975 · PP Nomor 18 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peranan pengusaha nasional dalam sektor kehutanan dengan mempercayakan penguasaan Hak Pengusahaan Hutan kepada perusahaan nasional. Hal ini dilakukan karena modal asing dianggap sebagai pelengkap modal nasional, dan dengan perkembangan saat ini, pengusaha nasional di bidang kehutanan dapat diberikan peranan yang lebih besar.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa Hak Pengusahaan Hutan dapat diberikan kepada perusahaan milik negara dan perusahaan swasta nasional berbentuk Perseroan Terbatas. Penyimpangan dari ketentuan ini hanya dapat dilakukan oleh Presiden jika dianggap perlu.