Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting

Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2021 · PERPRES No. 72 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2021Tanggal Penetapan:5 Agustus 2021
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Penurunan Stunting
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2021
Tanggal Penetapan05 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 bertujuan untuk mempercepat penurunan stunting guna mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 dan menekankan pendekatan holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi lintas sektor. Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting mencakup lima pilar utama: peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan, komunikasi perubahan perilaku, konvergensi intervensi spesifik dan sensitif, ketahanan pangan dan gizi, serta penguatan sistem data dan inovasi. Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan, dengan target penurunan prevalensi stunting hingga 14% pada tahun 2024.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh kegiatan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait percepatan perbaikan gizi yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu kegiatan dimaksud.

(-)