di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2013 · PERPRES No. 42 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat perbaikan gizi masyarakat, terutama pada seribu hari pertama kehidupan, sebagai bagian dari komitmen global untuk meningkatkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif. Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan dunia usaha. Ruang lingkup kegiatan meliputi kampanye, advokasi, pelatihan, dan intervensi gizi langsung dan tidak langsung. Subjek hukum diwajibkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini, dengan fokus pada remaja, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak di bawah usia dua tahun. Pemerintah dan lembaga terkait bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan melaksanakan program ini.