Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 99 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1999 tentang Pemberian Uang Penghargaan Atas Prestasi Kerja Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 1997/2002

Juga dikenal sebagai: Keppres 99/1999 · Keppres No. 99 Tahun 1999 · Keppres Nomor 99 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1999Tanggal Penetapan:24 Agustus 1999
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Uang Penghargaan Atas Prestasi Kerja Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 1997/2002
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1999
Tanggal Penetapan24 Agustus 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pemberian Uang Penghargaan atas Prestasi Kerja Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1997/2002 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan uang penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002. Hal ini dilakukan karena masa jabatan mereka kurang dari lima tahun akibat pengucapan sumpah/janji anggota DPR-RI hasil Pemilu 1999. Meskipun masa jabatan singkat, kinerja mereka dinilai tinggi dalam melaksanakan tugas, terutama dalam melaksanakan Ketetapan MPR-RI dan kesepakatan dengan IMF terkait pembuatan undang-undang reformasi.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pemberian uang penghargaan sebesar Rp 150.000.000,00 per orang kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002. Hak pensiun mereka dihitung berdasarkan masa jabatan sebenarnya sesuai UU Nomor 12 Tahun 1980. Pembayaran uang penghargaan dilakukan pada akhir masa jabatan, dan pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)