di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1999 tentang Pemberian Uang Penghargaan Atas Prestasi Kerja Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 1997/2002
Juga dikenal sebagai: Keppres 99/1999 · Keppres No. 99 Tahun 1999 · Keppres Nomor 99 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan uang penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002. Hal ini dilakukan karena masa jabatan mereka kurang dari lima tahun akibat pengucapan sumpah/janji anggota DPR-RI hasil Pemilu 1999. Meskipun masa jabatan singkat, kinerja mereka dinilai tinggi dalam melaksanakan tugas, terutama dalam melaksanakan Ketetapan MPR-RI dan kesepakatan dengan IMF terkait pembuatan undang-undang reformasi.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian uang penghargaan sebesar Rp 150.000.000,00 per orang kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002. Hak pensiun mereka dihitung berdasarkan masa jabatan sebenarnya sesuai UU Nomor 12 Tahun 1980. Pembayaran uang penghargaan dilakukan pada akhir masa jabatan, dan pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.