Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pemberian Uang Penghargaan Atas Prestasi Kerja Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 1997/2002

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1999 · Keppres No. 47 Tahun 1999 · Keppres Nomor 47 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1999Tanggal Penetapan:19 Mei 1999
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Uang Penghargaan Atas Prestasi Kerja Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 1997/2002
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1999
Tanggal Penetapan19 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002 berakhir lebih awal dari yang seharusnya, yaitu kurang dari lima tahun. Meskipun demikian, kinerja mereka dinilai sangat baik, terutama dalam melaksanakan Ketetapan MPR-RI dan kesepakatan dengan IMF terkait reformasi. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk memberikan uang penghargaan atas prestasi kerja mereka.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian uang penghargaan sebesar Rp 150.000.000,00 per orang kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002. Hak pensiun mereka ditetapkan berdasarkan masa jabatan sebenarnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Pembayaran uang penghargaan dilakukan pada akhir masa jabatan, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)