Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/5/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/5/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascabencana Nasional di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/5/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/5/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2005Tanggal Penetapan:20 Januari 2005
Perbankan & Lembaga KeuanganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascabencana Nasional di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku20 Januari 2005
Tanggal Penetapan20 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap bencana nasional yang terjadi di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada 26 Desember 2004. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah tersebut dengan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank umum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggolongan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga untuk kredit dengan plafon maksimal Rp5.000.000.000,00. Restrukturisasi kredit yang dilakukan akan digolongkan lancar hingga akhir Januari 2008. Ketentuan ini berlaku untuk kredit yang disalurkan kepada debitur dengan lokasi usaha di daerah terdampak bencana. Selain itu, peraturan ini juga berlaku untuk bank umum konvensional dan syariah dalam penyediaan dana yang mencakup berbagai jenis pembiayaan dan pinjaman.

(-)

(-)