Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/45/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/45/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Umum Pasca Bencana Alam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias Serta Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/45/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/45/PBI/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2005Tanggal Penetapan:11 November 2005
Perbankan & Lembaga KeuanganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana