Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Kupang

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 24/2020 · Peraturan Menag No. 24 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:20 November 2020
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Kupang
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan20 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 482)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Kristen Negeri Kupang guna menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif. Institut ini berada di bawah Kementerian Agama dan dipimpin oleh Rektor. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam ilmu agama serta ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu. Struktur organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola mencakup Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, dan pengawasan internal.

(-)

(-)