di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 6/2012 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Menteri Agama ini menetapkan organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang, Nusa Tenggara Timur. STAKN Kupang adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian STAKN Kupang.
Ketentuan Substansial:
STAKN Kupang bertugas melaksanakan program pendidikan profesional dan/atau akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen. Fungsi STAKN Kupang meliputi:
Struktur organisasi STAKN Kupang terdiri atas Ketua dan Pembantu Ketua, Senat STAKN, Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kelompok Dosen, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum, serta Unit Pelaksana Teknis (Perpustakaan, Komputer, Laboratorium/Studio).