Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 6/2012 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2012Tanggal Penetapan:2 Mei 2012

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku02 Mei 2012
Tanggal Penetapan02 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang, Nusa Tenggara Timur. STAKN Kupang adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian STAKN Kupang.

Ketentuan Substansial:

STAKN Kupang bertugas melaksanakan program pendidikan profesional dan/atau akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen. Fungsi STAKN Kupang meliputi:

  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan dan perencanaan program.
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan Agama Kristen.
  3. Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan Agama Kristen.
  4. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan dan sivitas akademika.
  6. Pelaksanaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain.
  7. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan.
  8. Pelaksanaan penilaian prestasi dan penyusunan laporan.
  9. Pelaksanaan kegiatan administrasi.

Struktur organisasi STAKN Kupang terdiri atas Ketua dan Pembantu Ketua, Senat STAKN, Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kelompok Dosen, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum, serta Unit Pelaksana Teknis (Perpustakaan, Komputer, Laboratorium/Studio).

1. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAKN Kupang. 2. Semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil pusat dan ditugaskan pada STAKN Kupang. 4. Pegawai Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditugaskan pada STAKN Kupang.

(-)