Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAMBI 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 7/2016 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:1 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAMBI 2016-2021
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan01 September 2016
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 dibentuk dengan maksud untuk menjadi arah penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Jambi dan mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan dalam periode lima tahun. Tujuannya adalah mewujudkan pembangunan Provinsi Jambi yang tertib, unggul, nyaman, tangguh, adil, dan sejahtera. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan. Rencana kerja ini mencakup kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD yang dilakukan oleh Kepala Bappeda bersama dengan Kepala PD, serta pelaporan hasil pengendalian dan evaluasi kepada Gubernur. RPJMD Tahun 2016-2021 dijabarkan ke dalam Renstra SKPD 5 tahunan, RKPD tahunan, dan Renja SKPD. RPJMD ini digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjadi dokumen rujukan bagi Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD dengan menyelaraskan tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi.

1. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; c. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau d. merugikan kepentingan nasional. 2. RPJMD perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 3. Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 4. RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. 5. Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud Pasal 11 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. 6. Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri bersamaan dengan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD provinsi tahun berkenaan untuk dievaluasi. 7. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD pada tahun 2022, maka RPJMD 2016-2021 tetap menjadi pedoman sampai dibentuknya RPJMD baru.

(-)