di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 3/2018 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016-2021. Perubahan tersebut berkaitan dengan sistematika RPJMD Provinsi Jambi periode Tahun 2016-2021, yang terdiri dari 10 bab, meliputi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup. Lampiran RPJMD merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.