Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 3/2018 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2018Tanggal Penetapan:15 Oktober 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku15 Oktober 2018
Tanggal Penetapan15 Oktober 2018
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016-2021. Perubahan tersebut berkaitan dengan sistematika RPJMD Provinsi Jambi periode Tahun 2016-2021, yang terdiri dari 10 bab, meliputi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup. Lampiran RPJMD merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)