Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 152/PMK.05/2007 · PMK No. 152/PMK.05/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2007Tanggal Penetapan:27 November 2007
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 November 2007
Tanggal Penetapan27 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, di mana tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri atau pimpinan lembaga terkait. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan tarif layanan yang terdiri dari nilai tambah sebesar LPS + 1%, biaya provisi maksimal 1% dari nilai investasi, dan biaya administrasi sebesar Rp25.000.000. Tarif ini merupakan imbalan atas jasa layanan dana bergulir bagi pengadaan tanah pembangunan infrastruktur jalan tol yang diberikan kepada Badan Usaha Jalan Tol, yaitu perseroan yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah.

(-)

(-)