di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum
Juga dikenal sebagai: PMK 33/PMK.05/2014 · PMK No. 33/PMK.05/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan usulan penyempurnaan nomenklatur dan tarif layanan yang telah dibahas oleh Tim Penilai, serta untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang terdiri dari nilai tambah, biaya provisi, dan biaya administrasi. Nilai tambah dihitung berdasarkan tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan untuk bank umum ditambah 1% per tahun. Biaya provisi sebesar 1% dari nilai pagu pinjaman, dan biaya administrasi sebesar Rp25.000.000,- per perjanjian. Tarif ini berlaku untuk Badan Usaha Jalan Tol yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah.