Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 33/PMK.05/2014 · PMK No. 33/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Februari 2014
Tanggal Penetapan10 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2007 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan usulan penyempurnaan nomenklatur dan tarif layanan yang telah dibahas oleh Tim Penilai, serta untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang terdiri dari nilai tambah, biaya provisi, dan biaya administrasi. Nilai tambah dihitung berdasarkan tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan untuk bank umum ditambah 1% per tahun. Biaya provisi sebesar 1% dari nilai pagu pinjaman, dan biaya administrasi sebesar Rp25.000.000,- per perjanjian. Tarif ini berlaku untuk Badan Usaha Jalan Tol yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah.

1. Perjanjian/kerja sama dana bergulir bagi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)