Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 18/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2014Tanggal Penetapan:1 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku01 September 2014
Tanggal Penetapan01 September 2014
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang mengatur retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan Pasal 2 ayat (1) huruf c yang sebelumnya mengatur mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
  2. Perubahan Pasal 5 yang mengatur objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan pengecualian pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan pendaftaran.
  3. Perubahan Pasal 9 ayat (1) terkait besaran Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka, dengan menghapus romawi XVI dan mengubah romawi XVIII mengenai Retribusi Pelayanan Barang Farmasi.
  4. Penghapusan Pasal 16, 17, 18, 19, 20, dan 21.

(-)

(-)