di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 17/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan jenis layanan di RSUD Majalaya dan penghapusan jenis layanan pada pelayanan pasar.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan retribusi jasa umum dengan adanya penambahan dan penghapusan jenis layanan di RSUD Majalaya dan pelayanan pasar.
Ketentuan Substansial:
1. Pasal 9 ayat (1) diubah terkait besaran retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Soreang dan Majalaya, khususnya pada romawi IV, V, X, dan XI. Detail perubahan besaran retribusi tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Pasal 39 diubah terkait struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar. Rincian tarif retribusi pelayanan pasar ditetapkan berdasarkan jenis dagangan dan luas tempat usaha, serta jenis fasilitas layanan pasar.