di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1977 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK
Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1977 · Keppres No. 52 Tahun 1977 · Keppres Nomor 52 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat karena pendaftaran penduduk di Indonesia belum terlaksana dengan baik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketenteraman dan ketertiban nasional melalui pendaftaran penduduk yang tertib, tanpa mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing.
Ketentuan Substansial
Pendaftaran penduduk meliputi pengaturan dan penyeragaman Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, serta pencatatan perubahan data. Setiap penduduk berusia 17 tahun atau yang sudah/pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk. Kepala Keluarga wajib melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pendaftaran penduduk dan mengeluarkan pedoman pelaksanaan. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab di wilayahnya masing-masing. Biaya pendaftaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.