Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, yang berusia minimal 55 tahun, dalam rangka mendukung sektor pariwisata sebagai sumber devisa. Wisatawan lanjut usia dapat memperoleh Izin Tinggal Terbatas selama satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga lima kali. Untuk mendapatkan izin ini, mereka harus memiliki pernyataan dana dari lembaga keuangan, asuransi kesehatan dan tanggung jawab hukum, serta pernyataan akomodasi selama di Indonesia. Wisatawan juga diwajibkan mempekerjakan pramuwisma Warga Negara Indonesia. Administrasi izin diurus oleh Biro Perjalanan Wisata yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.