Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1998 tentang Kemudahan Bagi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1998 · Keppres No. 31 Tahun 1998 · Keppres Nomor 31 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 1998Tanggal Penetapan:23 Februari 1998
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKemudahan Bagi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 1998
Tanggal Penetapan23 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, yang berusia minimal 55 tahun, dalam rangka mendukung sektor pariwisata sebagai sumber devisa. Wisatawan lanjut usia dapat memperoleh Izin Tinggal Terbatas selama satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga lima kali. Untuk mendapatkan izin ini, mereka harus memiliki pernyataan dana dari lembaga keuangan, asuransi kesehatan dan tanggung jawab hukum, serta pernyataan akomodasi selama di Indonesia. Wisatawan juga diwajibkan mempekerjakan pramuwisma Warga Negara Indonesia. Administrasi izin diurus oleh Biro Perjalanan Wisata yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

(-)

(-)