di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/SM.200/5/2018 Tahun 2018 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 22/PERMENTAN/SM.200/5/2018 · Permentan No. 22/PERMENTAN/SM.200/5/2018
Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pengembangan sumber daya manusia pertanian berbasis kompetensi. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sumber daya manusia pertanian berbasis kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di sektor pertanian.
Ketentuan Substansial:
KKNI sektor pertanian meliputi bidang-bidang berikut:
Setiap bidang tersebut dilakukan penjenjangan berdasarkan kriteria pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab, serta sikap dalam melaksanakan pekerjaan. Jenjang KKNI diterapkan pada lembaga pendidikan, pelatihan, sertifikasi, instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, dan badan usaha. Penerapan jenjang KKNI digunakan untuk pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, uji kompetensi, pengakuan kesetaraan kualifikasi, serta pengembangan karier.