Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/SM.200/5/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/SM.200/5/2018 Tahun 2018 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 22/PERMENTAN/SM.200/5/2018 · Permentan No. 22/PERMENTAN/SM.200/5/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2018Tanggal Penetapan:18 Mei 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/SM.200/12/2017 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 7); 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SM.200/12/2017 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Alat dan Mesin Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 8).

Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pengembangan sumber daya manusia pertanian berbasis kompetensi. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sumber daya manusia pertanian berbasis kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di sektor pertanian.

Ketentuan Substansial:

KKNI sektor pertanian meliputi bidang-bidang berikut:

  1. Perkebunan kelapa sawit
  2. Alat dan mesin pertanian
  3. Manajemen agribisnis
  4. Pertanian organik
  5. Budi daya kedelai
  6. Perunggasan

Setiap bidang tersebut dilakukan penjenjangan berdasarkan kriteria pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab, serta sikap dalam melaksanakan pekerjaan. Jenjang KKNI diterapkan pada lembaga pendidikan, pelatihan, sertifikasi, instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, dan badan usaha. Penerapan jenjang KKNI digunakan untuk pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, uji kompetensi, pengakuan kesetaraan kualifikasi, serta pengembangan karier.

(-)

(-)