Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PERMENTAN/SM.200/12/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PERMENTAN/SM.200/12/2017 Tahun 2017 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Alat Dan Mesin Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 50/PERMENTAN/SM.200/12/2017 · Permentan No. 50/PERMENTAN/SM.200/12/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaJenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Alat Dan Mesin Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 Januari 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1670)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk tenaga kerja di bidang Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah amanat dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2014 yang mengharuskan menteri teknis menetapkan jenjang kualifikasi pada sektor atau lapangan usaha tertentu, serta telah diverifikasinya rumusan jenjang KKNI Alsintan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) pertanian berbasis kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di sektor Alsintan.

Peraturan ini mengatur jenjang KKNI tenaga kerja bidang Alsintan dari yang terendah sampai tertinggi, meliputi jenjang 2, 4, 5, 6, dan 7. Setiap jenjang memiliki kodifikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan. Deskripsi pada setiap jenjang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang harus dimiliki oleh tenaga kerja Alsintan pada jenjang tersebut. Peran kerja menjelaskan tugas dan tanggung jawab yang diemban, sementara kemungkinan jabatan memberikan contoh posisi yang sesuai dengan jenjang KKNI. Aturan pengemasan mengatur jumlah unit kompetensi yang harus dikuasai pada setiap jenjang, yang terdiri dari Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan.

Peraturan ini juga mengatur penerapan jenjang KKNI untuk berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, badan usaha, asosiasi industri, dan organisasi profesi. Penerapan jenjang KKNI ini digunakan dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi dan pengakuan kesetaraan kualifikasi.

(-)

(-)