Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 9/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2015
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2015
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel.

Ketentuan Substansial:

Perubahan Pasal 7 mengatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) oleh Bupati dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak. SKPDKB dapat diterbitkan jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu tertentu setelah ditegur, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. SKPDKBT diterbitkan jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang. SKPDN diterbitkan jika jumlah pajak terutang sama dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang.

Peraturan ini juga mengatur sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan terhadap kekurangan pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT. Kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan, sedangkan kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari kekurangan pajak. Kenaikan tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan. Pajak yang terutang karena tidak dipenuhinya kewajiban mengisi SPTPD dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan.

(-)

(-)