Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 20/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 20 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2018Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku07 Desember 2018
Tanggal Penetapan05 Desember 2018
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2015).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 dan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang baru terkait pajak hotel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak Hotel adalah pajak atas setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, olahraga, hiburan, jasa persewaan ruangan, dan pelayanan penunjang. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan, dan Wilayah Pemungutan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar, dengan tarif sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan merupakan sumber pendapatan daerah.
  3. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan. 2. Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% sebulan. 3. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak. 4. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan dan ditagih melalui STPD. 5. STPD dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 15 bulan sejak terutangnya pajak. 6. Pengajuan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan sanksi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar. 7. Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar.