di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Permendagri 19/2016. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman, jaminan hukum, pengamanan, menyeragamkan sistem, dan mengoptimalkan pemanfaatan BMD.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMD.