Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 8/2013 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Mei 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Mei 2013
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah dalam Peraturan Daerah.

Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:

  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.
  2. Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
  3. Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah yang melibatkan penyimpan barang dan Panitia Pemeriksa Barang Daerah.
  4. Penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan statusnya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  5. Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  6. Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  7. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab pengelola, pengguna, dan/atau kuasa pengguna.
  8. Penilaian barang milik daerah yang dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  9. Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna/kuasa pengguna dan/atau dari daftar barang milik daerah.
  10. Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah yang dilakukan oleh Bupati dan pengelola barang.
  12. Pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD.

Peraturan ini juga mengatur pejabat pengelola barang milik daerah, mulai dari Bupati hingga pengurus barang, beserta wewenang dan tanggung jawab masing-masing.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 32 dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau ganti rugi. 2. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 37 ayat (4) dikenakan sanksi ganti rugi dan pembatalan perjanjian. 3. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (7), Pasal 41 ayat (4), atau Pasal 41 ayat (6) dikenakan sanksi pembatalan perjanjian atau pembatalan persetujuan. 4. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (4) dikenakan sanksi, pembatalan persetujuan.