Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah dalam Peraturan Daerah.
Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.
- Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
- Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah yang melibatkan penyimpan barang dan Panitia Pemeriksa Barang Daerah.
- Penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan statusnya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab pengelola, pengguna, dan/atau kuasa pengguna.
- Penilaian barang milik daerah yang dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna/kuasa pengguna dan/atau dari daftar barang milik daerah.
- Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah yang dilakukan oleh Bupati dan pengelola barang.
- Pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD.
Peraturan ini juga mengatur pejabat pengelola barang milik daerah, mulai dari Bupati hingga pengurus barang, beserta wewenang dan tanggung jawab masing-masing.