Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 4/2020 · Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020 · Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2020Tanggal Penetapan:22 Mei 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional.

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Tujuan dari penataan organisasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Perpustakaan Nasional adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk menetapkan kebijakan nasional, melaksanakan pembinaan, mengembangkan standar nasional perpustakaan, dan membina kerja sama. Struktur organisasi Perpustakaan Nasional terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Pusat Data dan Informasi, Pusat Pembinaan Pustakawan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Inspektorat, serta Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta. Sekretariat Utama bertugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan. Pusat-pusat lainnya memiliki tugas spesifik terkait data, pembinaan pustakawan, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan internal. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi yang rinci untuk mendukung pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional.

1. Jabatan dan Pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional berdasarkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional ini. 2. Penyesuaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

(-)