Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Tujuan dari penataan organisasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Perpustakaan Nasional adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk menetapkan kebijakan nasional, melaksanakan pembinaan, mengembangkan standar nasional perpustakaan, dan membina kerja sama. Struktur organisasi Perpustakaan Nasional terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Pusat Data dan Informasi, Pusat Pembinaan Pustakawan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Inspektorat, serta Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta. Sekretariat Utama bertugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan. Pusat-pusat lainnya memiliki tugas spesifik terkait data, pembinaan pustakawan, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan internal. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi yang rinci untuk mendukung pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional.