Peraturan Perpustakaan Nasional ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Perpustakaan Nasional, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, penyisipan Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C di antara Pasal 22 dan Pasal 23, serta perubahan pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini. Secara substansial, perubahan ini terkait dengan penataan kembali organisasi dan tata kerja Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, khususnya terkait dengan fungsi pengadaan barang/jasa, serta pembentukan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.