Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2005 · PERPRES No. 48 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2005Tanggal Penetapan:15 Juli 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 2005
Tanggal Penetapan15 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meninjau kembali dan menetapkan tunjangan bahaya radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Hal ini dilakukan karena tunjangan yang ada dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, dan semangat kerja PNS tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bahaya radiasi kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan tingkat bahaya radiasi yang dihadapi, yang ditentukan melalui penilaian potensi risiko, tingkat keahlian, dan tanggung jawab manajemen. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini, dan ketentuan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)