Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1999 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1999 · Keppres No. 66 Tahun 1999 · Keppres Nomor 66 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 1999Tanggal Penetapan:2 Juli 1999
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 1999
Tanggal Penetapan02 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan bahaya radiasi kepada Pegawai Negeri yang bekerja penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, mengingat risiko bahaya radiasi yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas mereka. Tunjangan ini diberikan berdasarkan tingkat risiko radiasi yang diterima, yang dikaitkan dengan tingkat keahlian, keterampilan, dan tanggung jawab jabatan. Tunjangan ini dibagi menjadi tujuh tingkat, dengan nilai dan besaran tunjangan yang berbeda-beda. Penetapan tingkat tunjangan dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan persetujuan Menteri terkait. Pegawai yang memegang jabatan fungsional harus memilih antara tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan bahaya radiasi. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan pejabat terkait lainnya.

(-)

(-)