Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan bahaya radiasi kepada Pegawai Negeri yang bekerja penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, mengingat risiko bahaya radiasi yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas mereka. Tunjangan ini diberikan berdasarkan tingkat risiko radiasi yang diterima, yang dikaitkan dengan tingkat keahlian, keterampilan, dan tanggung jawab jabatan. Tunjangan ini dibagi menjadi tujuh tingkat, dengan nilai dan besaran tunjangan yang berbeda-beda. Penetapan tingkat tunjangan dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan persetujuan Menteri terkait. Pegawai yang memegang jabatan fungsional harus memilih antara tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan bahaya radiasi. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan pejabat terkait lainnya.