Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat

Juga dikenal sebagai: Permenkum 16/2025 · Permenkum No. 16 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2025Tanggal Penetapan:14 Mei 2025
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaPelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku28 November 2025
Tanggal Penetapan14 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2127).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaporan wasiat dan permohonan penerbitan surat keterangan wasiat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang pelaporan wasiat dan surat keterangan wasiat dengan menambahkan layanan jasa hukum wasiat berupa perbaikan pelaporan wasiat dan perbaikan surat keterangan wasiat secara nonelektronik, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Layanan jasa hukum di bidang wasiat, yang terdiri dari pelaporan wasiat, perbaikan pelaporan wasiat, pemberian SKW, pemberian Salinan SKW yang hilang atau rusak, dan perbaikan SKW.
  2. Tata cara pelaporan wasiat oleh Notaris ke Pusat Daftar Wasiat, termasuk jenis daftar (Daftar Akta atau Daftar Nihil), jangka waktu pelaporan, dan tanggung jawab Notaris terhadap kebenaran data.
  3. Prosedur pelaporan wasiat yang dibuat oleh WNI di luar negeri.
  4. Kondisi tertentu yang memungkinkan pelaporan wasiat dilakukan secara nonelektronik.
  5. Prosedur permohonan perbaikan pelaporan wasiat.
  6. Prosedur permohonan dan penerbitan SKW, termasuk persyaratan dokumen dan jangka waktu pemeriksaan.
  7. Prosedur permohonan dan penerbitan Salinan SKW yang hilang atau rusak.
  8. Prosedur perbaikan SKW jika terdapat ketidaksesuaian data.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya yang dikenakan untuk pelaporan wasiat dan permohonan SKW, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pelaporan Wasiat, pemberian SKW, dan pemberian Salinan SKW yang hilang atau rusak yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik.

1. Dalam hal Notaris: a. tidak melakukan Pelaporan Wasiat; atau b. terlambat melakukan Pelaporan Wasiat, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tanpa alasan yang sah, segal akibat hukum yang timbul berkenaan dengan Pelaporan Wasiat menjadi tanggung jawab Notaris yang bersangkutan. 2. Pusat Daftar Wasiat berwenang melaporkan Notaris yang tidak melakukan atau terlambat melakukan Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Pengawas Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.