di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 60/2016 · Permenkumham No. 60 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 60 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan pelaporan wasiat dan penerbitan surat keterangan wasiat yang lebih efektif, efisien, dan profesional, serta untuk menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi Notaris dan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Notaris untuk melaporkan Daftar Akta atau Daftar Nihil terkait wasiat secara elektronik ke Daftar Pusat Wasiat. Pelaporan harus dilakukan dalam waktu 5 hari pada minggu pertama setiap bulan. Notaris bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan dan dikenakan biaya untuk pelaporan Daftar Akta, kecuali untuk Daftar Nihil. Dalam keadaan tertentu, pelaporan dapat dilakukan setelah batas waktu dengan persetujuan. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan Surat Keterangan Wasiat secara elektronik, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon.