Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen

Juga dikenal sebagai: Permendag 96/2018 · Permendag No. 96 Tahun 2018 · Permendag Nomor 96 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaHarga Acuan Pembelian Di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 600).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga komoditas seperti jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Hal ini dilakukan dengan mengatur harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian dan penjualan untuk barang kebutuhan pokok. Menteri dapat menugaskan BUMN untuk membeli atau menjual komoditas jika harga di tingkat petani atau konsumen tidak sesuai dengan harga acuan. Penugasan ini dilakukan setelah koordinasi dengan menteri terkait. Perum BULOG dan BUMN lainnya dapat bekerja sama dengan BUMD, koperasi, dan swasta dalam pelaksanaan pembelian dan penjualan. Pelaku usaha distribusi harus mengacu pada harga acuan yang ditetapkan. Harga acuan berlaku selama empat bulan dan dapat diperpanjang jika harga baru belum ditetapkan.

(-)

(-)