di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen
Juga dikenal sebagai: Permendag 58/2018 · Permendag No. 58 Tahun 2018 · Permendag Nomor 58 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga komoditas seperti jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Hal ini dilakukan dengan menetapkan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan Badan Usaha Milik Negara lainnya harus mengacu pada harga acuan yang ditetapkan oleh Menteri dalam melakukan pembelian dan penjualan komoditas tersebut. Selain itu, mereka dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan badan usaha swasta. Harga acuan ini berlaku selama empat bulan dan dapat diperpanjang jika harga baru belum ditetapkan.