Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 17/2017 · Peraturan Bawaslu No. 17 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017Tanggal Penetapan:16 Oktober 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaTata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
Tanggal Penetapan16 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 991).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Luar Negeri. Tata naskah dinas ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan administrasi umum yang meliputi naskah dinas. Tata naskah dinas terdiri atas tata naskah dinas untuk pelaksanaan tugas, wewenang, serta kewajiban Bawaslu dan dukungan administratif serta teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Tata naskah dinas disusun dengan sistematika pendahuluan, jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah dinas korespondensi, penggunaan logo dan cap dinas, perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas, serta penutup. Jenis naskah dinas meliputi naskah dinas arahan (pedoman, petunjuk pelaksanaan, SOP, surat edaran), naskah dinas penetapan (keputusan), dan naskah dinas penugasan (instruksi, surat perintah, surat tugas). Diatur pula naskah dinas korespondensi intern (nota dinas, memorandum) dan ekstern (surat dinas, surat undangan), serta naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaahan staf, surat peringatan, sertifikat, surat izin, daftar hadir).

Peraturan ini juga mengatur persyaratan penyusunan naskah dinas, penomoran, penggunaan huruf, lampiran, daftar distribusi, rujukan, ruang tanda tangan, penentuan batas tepi, penggunaan bahasa, media naskah dinas, dan susunan surat dinas. Diatur pula pejabat penandatangan naskah dinas, penggunaan logo dan cap dinas, serta tata cara perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menggunakan Tata Naskah Dinas berdasarkan Peraturan Badan ini dengan ketentuan merubah nomenklatur lembaga dari Badan menjadi Panitia. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menggunakan Tata Naskah Dinas berdasarkan Peraturan Badan ini sampai dengan terbentuknya Peraturan Presiden mengenai Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Tata Naskah Dinas berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan tetap berlaku paling lama 15 (lima belas) hari sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)