di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 13/2020 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien serta menjamin terciptanya naskah dinas yang autentik, utuh, dan terpercaya di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan naskah dinas, penggunaan logo dan cap dinas, pengurusan naskah dinas korespondensi, dan tata naskah dinas elektronik.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis naskah dinas, termasuk naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, petunjuk teknis, SOP, surat edaran, keputusan, instruksi, surat tugas), naskah dinas korespondensi (nota dinas, memorandum, surat dinas, surat undangan), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman). Tata cara penyusunan, pengamanan, dan pengendalian naskah dinas juga diatur secara rinci.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan logo dan cap dinas, serta tata naskah dinas elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi berbasis aplikasi. Dengan demikian, peraturan ini memberikan panduan komprehensif mengenai tata naskah dinas di lingkungan Bawaslu untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi pengawasan pemilihan umum.