Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2022 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2022Tanggal Penetapan:29 September 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku29 September 2022
Tanggal Penetapan29 September 2022
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 28). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 18 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 153).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum PT. Tirta Gemah Ripah menjadi PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dalam pelayanan air minum di Jawa Barat. Tujuan pendirian Perseroda adalah untuk mengembangkan, mengusahakan, dan memanfaatkan prasarana Sumber Daya Air, mengembangkan investasi di bidang Sumber Daya Air, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah Provinsi, dan menggerakan perekonomian Daerah Provinsi.

Ketentuan substansial meliputi penetapan nama panggilan (called name) Perseroda menjadi Tirta Jabar, tempat kedudukan di ibukota Daerah Provinsi, dan jangka waktu pendirian yang tidak terbatas. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). Kepemilikan saham terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi (minimal 51%) dan pemegang saham lainnya (maksimal 49%). Pemerintah Daerah Provinsi wajib memenuhi modal disetor untuk memenuhi modal dasar dan modal ditempatkan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perencanaan kerja dan anggaran Perseroan serta pelaksanaan rencana kerja secara berkala. Direksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perseroan kepada Gubernur setiap triwulan, semester, dan tahunan. Gubernur melakukan penilaian terhadap laporan Perseroan dan dapat dibantu oleh pihak independen dan profesional. Gubernur wajib memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian Perseroan.

(-)

(-)