di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2022 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum PT. Tirta Gemah Ripah menjadi PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dalam pelayanan air minum di Jawa Barat. Tujuan pendirian Perseroda adalah untuk mengembangkan, mengusahakan, dan memanfaatkan prasarana Sumber Daya Air, mengembangkan investasi di bidang Sumber Daya Air, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah Provinsi, dan menggerakan perekonomian Daerah Provinsi.
Ketentuan substansial meliputi penetapan nama panggilan (called name) Perseroda menjadi Tirta Jabar, tempat kedudukan di ibukota Daerah Provinsi, dan jangka waktu pendirian yang tidak terbatas. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). Kepemilikan saham terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi (minimal 51%) dan pemegang saham lainnya (maksimal 49%). Pemerintah Daerah Provinsi wajib memenuhi modal disetor untuk memenuhi modal dasar dan modal ditempatkan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perencanaan kerja dan anggaran Perseroan serta pelaksanaan rencana kerja secara berkala. Direksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perseroan kepada Gubernur setiap triwulan, semester, dan tahunan. Gubernur melakukan penilaian terhadap laporan Perseroan dan dapat dibantu oleh pihak independen dan profesional. Gubernur wajib memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian Perseroan.