di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 12/2006 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah mengukuhkan keberadaan PT. Tirta Gemah Ripah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengintegrasikan pengelolaan sumber daya air secara terpadu dalam rangka pembangunan di Jawa Barat. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat, yang memungkinkan pengembangan, pengusahaan, dan pemanfaatan prasarana sumber daya air oleh BUMD. PT. Tirta Gemah Ripah telah didirikan sebelumnya, dan peraturan ini bertujuan memperkuat landasan hukum pendiriannya serta melengkapi ketentuan yang belum diatur.
Ketentuan Substansial: