Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan

Juga dikenal sebagai: PP 57/2009 · PP No. 57 Tahun 2009 · PP Nomor 57 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2009Tanggal Penetapan:23 September 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 2009
Tanggal Penetapan23 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dengan perkembangan teknologi informasi dan transportasi dalam era otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengarahan mobilitas penduduk secara permanen dan nonpermanen, baik dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, maupun antarprovinsi. Pemerintah menetapkan kebijakan pengarahan mobilitas penduduk untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan meningkatkan ketahanan nasional. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan penataan dan persebaran penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pendanaan untuk pengarahan mobilitas penduduk dibebankan pada anggaran pemerintah pusat dan daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengarahan Mobilitas Penduduk tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)