di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
Juga dikenal sebagai: PP 57/2009 · PP No. 57 Tahun 2009 · PP Nomor 57 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dengan perkembangan teknologi informasi dan transportasi dalam era otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengarahan mobilitas penduduk secara permanen dan nonpermanen, baik dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, maupun antarprovinsi. Pemerintah menetapkan kebijakan pengarahan mobilitas penduduk untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan meningkatkan ketahanan nasional. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan penataan dan persebaran penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pendanaan untuk pengarahan mobilitas penduduk dibebankan pada anggaran pemerintah pusat dan daerah.