di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
Juga dikenal sebagai: PP 27/1994 · PP No. 27 Tahun 1994 · PP Nomor 27 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan bertujuan untuk mengatur pengelolaan perkembangan kependudukan secara terencana, baik dari segi kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya. Hal ini dilakukan untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan. Kebijakan ini melibatkan pembagian kewenangan antara pemerintah dan masyarakat dalam pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk. Pemerintah menetapkan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk berdasarkan pendataan yang dilakukan secara berkala. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup upaya penurunan angka kematian dan kelahiran, serta peningkatan kualitas hidup dan lingkungan. Pengembangan kualitas penduduk dilakukan melalui peningkatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial-budaya. Pengarahan mobilitas penduduk bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.