Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 19/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 19 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008-2028.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) SKPD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan, indikasi rencana program prioritas daerah, dan indikator kinerja daerah.
  • Kepala Daerah yang sedang menjabat pada tahun terakhir jabatannya wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode jabatan Kepala Daerah berikutnya.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.

(-)

(-)