di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 19/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 19 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008-2028.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) SKPD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten.
Ketentuan Substansial: