Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 1/2018 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:1 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan01 Februari 2018
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2018 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018. Perubahan ini meliputi penambahan definisi baru terkait aplikasi perencanaan dalam Pasal 1, penyesuaian terhadap isi dan uraian RPJMD yang tercantum dalam lampiran, serta penambahan ketentuan mengenai penyelarasan RPJMD jika terjadi perubahan organisasi perangkat daerah atau target pembangunan. Selain itu, ditambahkan pula ketentuan peralihan yang mengatur penggunaan program dalam RPJMD sebagai acuan jika masa jabatan Walikota berakhir dan RPJMD baru belum terbentuk, serta kewajiban Walikota menyusun RKPD pada tahun terakhir masa jabatan sebagai pedoman penyusunan APBD tahun berikutnya. Peraturan ini juga menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan RPJMD tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Terakhir, lampiran RPJMD diubah sesuai dengan ketentuan baru.

1. Apabila masa jabatan Walikota berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya belum terbentuk, maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan daerah untuk masa 1 (satu) tahun ke depan dapat mengacu kepada program yang tertuang di dalam RPJMD sebagaimana tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 2. Dalam Rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Walikota pada tahun terakhir masa jabatannya menyusun RKPD. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode masajabatan Walikota berikutnya. 4. Pada saat peraturan daerah ini ditetapkan, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 5. Mengubah Lampiran Sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)