Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 42/2005 · PP No. 42 Tahun 2005 · PP Nomor 42 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2005Tanggal Penetapan:25 Oktober 2005
KearsipanPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2005
Tanggal Penetapan25 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna menunjang pembangunan nasional. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pemeliharaan dan perawatan arsip, penggandaan dan alih media, naskah sumber arsip, konsultasi/tenaga ahli kearsipan, penyimpanan arsip, dan jasa sewa. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan dinyatakan dalam satuan rupiah. Seluruh penerimaan wajib disetor langsung ke Kas Negara. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)