di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 5/2017 · Permensos No. 5 Tahun 2017 · Permensos Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi sosial yang lebih baik. Kebijakan ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam praktik pekerjaan sosial, memberikan perlindungan kepada penerima layanan, meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan rehabilitasi sosial, serta memperluas jangkauan pelaksanaannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, serta menetapkan standar dan metode yang harus diikuti oleh pekerja sosial profesional. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan kompetensi bagi pekerja sosial.