di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 22/2014 · Permensos No. 22 Tahun 2014 · Permensos Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan standar rehabilitasi sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Tujuan dari standar ini adalah:
Sasaran standar ini ditujukan kepada perseorangan, keluarga, masyarakat, panti sosial Pemerintah/daerah, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Rehabilitasi sosial dapat dilakukan di dalam lembaga (panti sosial atau Lembaga Kesejahteraan Sosial) atau di luar lembaga (keluarga dan masyarakat). Rehabilitasi sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.
Bentuk rehabilitasi sosial meliputi motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut, dan/atau rujukan. Tahapan rehabilitasi sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah, penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecahan masalah, resosialisasi, terminasi, dan bimbingan lanjut.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia, prinsip, pendekatan, metode, dan teknik pekerjaan sosial, kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, dan pelaporan.