Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif

Juga dikenal sebagai: PP 45/2023 · PP No. 45 Tahun 2023 · PP Nomor 45 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2023Tanggal Penetapan:25 September 2023
Perlindungan Lingkungan HidupPengawasan Tenaga Nuklir

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKeselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 September 2023
Tanggal Penetapan25 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memperbarui dan menyelaraskan ketentuan keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan standar internasional. Peraturan ini menetapkan tanggung jawab pemegang izin sebagai penanggung jawab utama keselamatan radiasi, serta mengatur peran pihak lain seperti penyuplai dan tenaga medis. Selain itu, peraturan ini mengatur sistem manajemen keselamatan, justifikasi dan optimisasi paparan medik, serta keamanan zat radioaktif dalam konteks impor, ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan. Pendekatan bertingkat diterapkan sesuai dengan karakteristik pemanfaatan tenaga nuklir, dan peraturan ini diselaraskan dengan standar internasional seperti International Basic Safety Standards.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.