Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memperbarui dan menyelaraskan ketentuan keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan standar internasional. Peraturan ini menetapkan tanggung jawab pemegang izin sebagai penanggung jawab utama keselamatan radiasi, serta mengatur peran pihak lain seperti penyuplai dan tenaga medis. Selain itu, peraturan ini mengatur sistem manajemen keselamatan, justifikasi dan optimisasi paparan medik, serta keamanan zat radioaktif dalam konteks impor, ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan. Pendekatan bertingkat diterapkan sesuai dengan karakteristik pemanfaatan tenaga nuklir, dan peraturan ini diselaraskan dengan standar internasional seperti International Basic Safety Standards.