Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion Dan Keamanan Sumber Radioaktif

Juga dikenal sebagai: PP 33/2007 · PP No. 33 Tahun 2007 · PP Nomor 33 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2007Tanggal Penetapan:8 Juni 2007
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKeselamatan Radiasi Pengion Dan Keamanan Sumber Radioaktif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2007
Tanggal Penetapan08 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000, dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi pengion serta memastikan keamanan sumber radioaktif. Peraturan ini mengatur kewajiban pemegang izin untuk memenuhi persyaratan keselamatan radiasi, termasuk manajemen, proteksi radiasi, teknik, dan verifikasi keselamatan. Pemegang izin juga diwajibkan untuk mendokumentasikan pemenuhan persyaratan ini dalam Program Jaminan Mutu. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pemantauan kesehatan pekerja radiasi, penyediaan personil yang berkualifikasi, dan pelaksanaan pendidikan serta pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tentang keselamatan radiasi. Peraturan ini juga mengatur tentang intervensi dalam situasi paparan kronik dan darurat, serta keamanan sumber radioaktif dalam kegiatan impor, ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Ketentuan Keselamatan Radiasi untuk uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 3. Ketentuan Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 75 wajib dipenuhi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Setiap Pemegang Izin dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, yang melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara beroperasinya instalasi, dan/atau pencabutan izin.