Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1992 tentang Pembukaan Konsulat Republik Indonesia Di Perth, Australia

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1992 · Keppres No. 44 Tahun 1992 · Keppres Nomor 44 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 1992Tanggal Penetapan:20 Agustus 1992
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembukaan Konsulat Republik Indonesia Di Perth, Australia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 1992
Tanggal Penetapan20 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk meningkatkan hubungan kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia di bidang konsuler, serta untuk mewujudkan asas timbal balik dan saling menghormati antara kedua negara. Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia, yang berfungsi sebagai perwakilan konsuler. Konsulat ini dipimpin oleh seorang Konsul yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik di Canberra. Wilayah kerja Konsulat meliputi Negara Bagian Australia Barat, Kepulauan Cocos, dan Kepulauan Christmas. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat diatur oleh Menteri Luar Negeri sesuai peraturan yang berlaku, dan perumusan tugas serta susunan organisasi Konsulat ditetapkan setelah persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)