di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1992 tentang Pembukaan Konsulat Republik Indonesia Di Perth, Australia
Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1992 · Keppres No. 44 Tahun 1992 · Keppres Nomor 44 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk meningkatkan hubungan kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia di bidang konsuler, serta untuk mewujudkan asas timbal balik dan saling menghormati antara kedua negara. Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia, yang berfungsi sebagai perwakilan konsuler. Konsulat ini dipimpin oleh seorang Konsul yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik di Canberra. Wilayah kerja Konsulat meliputi Negara Bagian Australia Barat, Kepulauan Cocos, dan Kepulauan Christmas. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat diatur oleh Menteri Luar Negeri sesuai peraturan yang berlaku, dan perumusan tugas serta susunan organisasi Konsulat ditetapkan setelah persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.