Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2009 tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2009 · PERPRES No. 58 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPeningkatan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1992 tentang Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Indonesia serta memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama dengan Australia. Konsulat Jenderal ini akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Indonesia di Canberra. Wilayah kerja Konsulat Jenderal meliputi Australia Barat, Kepulauan Cocos, dan Pulau Christmas. Formasi kepegawaian dan biaya operasional akan ditetapkan dan dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan organisasi akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri terkait.

(-)

(-)