Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan logo Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai identitas resmi lembaga. Penggunaan logo BSN bertujuan untuk menegaskan visi dan misi BSN, memperkuat identitas kelembagaan, mempersatukan tekad pegawai, meningkatkan citra BSN, dan mencerminkan nilai-nilai organisasi. Logo BSN digunakan pada berbagai dokumen resmi seperti keputusan, naskah dinas, dokumen ketatalaksanaan administratif, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas kepemilikan barang milik negara, sertifikat, produk promosi kelembagaan, media cetak dan elektronik, serta kegiatan formal lainnya. Penggunaan logo di luar ketentuan tersebut memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala BSN. Arti, warna, dan spesifikasi logo BSN tercantum dalam Lampiran I, sementara pengaturan bentuk penggunaan logo tercantum dalam Lampiran II.