Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2019 tentang Logo Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 15/2019 · Peraturan BSN No. 15 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Agustus 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaLogo Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 105D/PER/BSN/11/2008 tentang Logo Badan Standardisasi Nasional; 2. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 73/PER/BSN/8/2009 tentang Penggunaan Logo Badan Standardisasi Nasional.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan logo Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai identitas resmi lembaga. Penggunaan logo BSN bertujuan untuk menegaskan visi dan misi BSN, memperkuat identitas kelembagaan, mempersatukan tekad pegawai, meningkatkan citra BSN, dan mencerminkan nilai-nilai organisasi. Logo BSN digunakan pada berbagai dokumen resmi seperti keputusan, naskah dinas, dokumen ketatalaksanaan administratif, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas kepemilikan barang milik negara, sertifikat, produk promosi kelembagaan, media cetak dan elektronik, serta kegiatan formal lainnya. Penggunaan logo di luar ketentuan tersebut memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala BSN. Arti, warna, dan spesifikasi logo BSN tercantum dalam Lampiran I, sementara pengaturan bentuk penggunaan logo tercantum dalam Lampiran II.

1. Seluruh penggunaan Logo BSN sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 73/PER/BSN/8/2009 tentang Penggunaan Logo Badan Standardisasi Nasional masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

(-)