Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 73/PER/8/2009 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 73/PER/8/2009 Tahun 2009 tentang Penggunaan Logo Badan Standar Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 73/PER/8/2009 · Perka BSN No. 73/PER/8/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2009Tanggal Penetapan:6 Agustus 2009
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPenggunaan Logo Badan Standar Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku01 September 2009
Tanggal Penetapan06 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan penggunaan logo BSN yang lama, kecuali logo BSN yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 105D/PER/BSN/11/2008 tentang Logo Badan Standardisasi Nasional.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang penggunaan logo Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan identitas visual yang tetap dan resmi bagi BSN. Logo BSN digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas BSN yang bersifat tetap dan resmi. Penggunaan logo BSN meliputi berbagai dokumen dan media, seperti Surat Keputusan/Peraturan, Surat Dinas, Memorandum of Understanding (MoU)/Perjanjian, Memorandum, Sertifikat, Dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI), dokumen selain SNI, cap/stempel, map, amplop, leaflet/brosur/booklet, dokumen Sistem Manajemen Mutu, stiker/spanduk/poster/backdrop/seminar kit, dan lain-lain terkait. Peraturan ini juga mengatur spesifikasi logo BSN, termasuk bentuk, warna, dan arti lambang/logo, serta aplikasi penggunaan logo pada berbagai media tersebut. Selain itu, logo BSN merupakan Hak Cipta dan milik BSN. Penggunaan logo BSN oleh pihak lain harus memperoleh lisensi/ijin tertulis dari Badan Standardisasi Nasional. Seluruh pegawai BSN wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan logo BSN baik di dalam atau di luar lingkungan BSN.

1. Dengan berlakunya peraturan ini, maka ketentuan penggunaan logo BSN yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali logo BSN yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 105D/PER/BSN/11/2008 tentang Logo Badan Standardisasi Nasional. 2. Hal-hal lain yang berkaitan antara logo dan tata naskah dinas akan diatur dengan peraturan tersendiri.

1. Penyalahgunaan penggunaan logo BSN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.