Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 5/2012 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2012Tanggal Penetapan:10 Februari 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Februari 2012
Tanggal Penetapan10 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan analisis kebijakan publik.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Analis Kebijakan termasuk dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebijakan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah. Tugas pokoknya adalah mengidentifikasi masalah kebijakan, memformulasi kebijakan, menyampaikan hasil analisis kebijakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan.

Lembaga Administrasi Negara adalah Instansi Pembina yang bertugas menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, mengusulkan tunjangan, mensosialisasikan jabatan, menyusun kurikulum diklat, menyelenggarakan diklat, mengembangkan sistem informasi, memfasilitasi pelaksanaan jabatan dan pembentukan organisasi profesi, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Jenjang jabatan terdiri dari Analis Kebijakan Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan jenjang pangkat yang sesuai. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, analisis kebijakan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pejabat yang mengusulkan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan pangkat, kompetensi, diklat, formasi, penurunan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, dan inpassing.

1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini masih dan telah menjalankan tugas di bidang kebijakan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan/diinpassing ke dalam jabatan fungsional Analis Kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. PNS yang disesuaikan/diinpassing harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV dengan bidang ilmu yang relevan dengan analisis kebijakan dan sesuai dengan kebutuhan instansi; b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. memperhatikan beban kerja/kebutuhan formasi; dan e. lulus Uji Kompetensi. 3. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Analis Kebijakan, sebagaimana tersebut dalam lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. 4. Angka kredit kumulatif hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing. 5. Dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing perlu mempertimbangkan formasi jabatan. 6. Batas waktu inpasing/penyesuaian mulai sejak peraturan Menteri ini ditetapkan dan harus sudah selesai pada akhir Desember 2013.

(-)