di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 5/2012 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan analisis kebijakan publik.
Ketentuan Substansial:
Jabatan Analis Kebijakan termasuk dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebijakan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah. Tugas pokoknya adalah mengidentifikasi masalah kebijakan, memformulasi kebijakan, menyampaikan hasil analisis kebijakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan.
Lembaga Administrasi Negara adalah Instansi Pembina yang bertugas menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, mengusulkan tunjangan, mensosialisasikan jabatan, menyusun kurikulum diklat, menyelenggarakan diklat, mengembangkan sistem informasi, memfasilitasi pelaksanaan jabatan dan pembentukan organisasi profesi, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Jenjang jabatan terdiri dari Analis Kebijakan Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan jenjang pangkat yang sesuai. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, analisis kebijakan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pejabat yang mengusulkan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan pangkat, kompetensi, diklat, formasi, penurunan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, dan inpassing.